KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di OKU
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:21 WIB
KPK tahan tersangka dugaan korupsi tanah makam di OKU. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan tersangka JA (Johan Anuar) beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013 kepada Tim JPU KPK. Tersangka JA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat .
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka JA, wakil Bupati OKU periode 2015-2020, dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK;
"Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK," kata Firli, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya kata Firli, JA ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka JA, wakil Bupati OKU periode 2015-2020, dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK;
"Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK," kata Firli, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya kata Firli, JA ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga :