Data 75 Persen Masuk, PKS Catat Menang di 120 Pilkada

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:23 WIB
PKS menang di 120 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan pantauan pantauan langsung hasil Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menang di 120 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan pantauan pantauan langsung hasil Pilkada 2020 dari seluruh wilayah di Indonesia di kantor DPP PKS.

(Baca juga: PKS Ajak Ciptakan Pilkada yang Sehat, Demokratis, Aman, dan Damai)

Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS, Laode Muhammad Rahmat Zaadi mengatakan, per Rabu (9/12/2020) pukul 18.00 WIB sudah 70-75 persen data yang masuk dari seluruh Indonesia.



"Dari 70-75 persen data yang masuk Alhamdulillah PKS memenangkan di 120 daerah. Secara progresif terus kita pantau. Mudah-mudahan target yang dicanangkan 60 persen menang di Pilkada bisa tercapai," ujat Rahmat dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

(Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Covid-19 dan Politik Uang Bisa Pengaruhi Partisipasi Pemilih)

Beberapa yang menunjukkan hasil positif, kata Rahmat, adalah Pilkada Depok dan Pilgub Sumatera Barat (Sumbar). Sementara wilayah lain yang menjadi barometer nasional, Rahmat menyebut datanya masih terus berjalan. "Beberapa masih kejar-kejaran dan ini masih 70-75 persen," papar Rahmat.

Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian bersyukur, proses Pilkada secara umum berjalan lancar meskipun ia mencatat ada beberapa kekurangan. PKS papar dia, mengucapkan terima kasih kepada mitra koalisi di berbagai daerah yang sudah berjuang dalam Pillada 2020.

Ia meneruskan pesan Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahwa perjuangan Pilkada belum selesai. "Ini masih tahap akhir, pengamanan suara penting dilakukan semua pihak. Tidak boleh lengah dan tetap fokus bisa memenangkan sampai tahap akhir," papar Pipin.

Pipin juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah penyelenggara pemilu. Sebab saat ini adalah tahap krusial mulai dari tingkat KPPS sampai KPUD.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More