Rapat dengan DPR, Dewas Ungkap Alasan Pemecatan Tiga Direktur TVRI

Kamis, 16 April 2020 - 17:14 WIB
TVRI. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
JAKARTA - Polemik pemberhentian tiga direktur TVRI belum tuntas. Banyaknya kecaman publik membuat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya mengungkapkan beberapa alasan melakukan langkah itu.

Ada tiga alasan dikemukakan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin terkait pemberhentian ketiga direktur TVRI yang dilakuan pada Maret lalu. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada dan berkaitan pula dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI.



"Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka disampaikan pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab dan itu tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poinnya, hanya satu poin yang dapat diterima," kata Arief dalam rapat dengan Komisi I DPR melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).

Dalam konteks itu, lanjut Arief, ada namanya mutatis mutandis, yakni perbedaan tertentu berlaku juga untuk direktur yang lain. Kemudian, setelah pemecatan Helmy Yahya, Dewas berharap tugas dan tanggung jawab sementara waktu dapat diemban oleh tiga direktur TVRI.

Namun, operasional yang dijalankan terjadi hambatan terkait penyiaran. Begitu juga kesejahteraan karyawan, yakni tunjangan kinerja karyawan tidak diberikan. "Secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua, ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional. Ketiga, mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam rangka pencairan tukin (tunjangan kinerja)," urainya.

Arief menyampaikan, Dewas sudah memberikan pembinaan kepada ketiga direktur dengan berdialog dan konsultasi agar ada perubahan dalam kinerja. Namun, hal itu tidak berhasil mengubah sikap ketiga direktur tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!