Propam Polri Investigasi Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI
Rabu, 09 Desember 2020 - 15:26 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi kasus tembak mati 6 anggota FPI. Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini tengah melakukan investigasi kasus tembak mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) . Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI yang bertugas mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).
Propam ingin mengecek prosedur anggota saat melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak. "Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai Perkap atau tidak," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: Dipelototin Divisi Propam, Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dilakukan Profesional)
Dia menegaskan, investigasi itu merupakan langkah Propam mengawal jalannya penyidikan dalam kasus ini. Mengenai prosedur anggota kepolisian hingga terjadi baku tembak, Sambo menyebut sudah ada ketentuan yang diatur di Perkap. (Baca juga: Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai)
Perkap itu berisi tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Perkapnya yakni Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Propam ingin mengecek prosedur anggota saat melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak. "Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai Perkap atau tidak," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: Dipelototin Divisi Propam, Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dilakukan Profesional)
Dia menegaskan, investigasi itu merupakan langkah Propam mengawal jalannya penyidikan dalam kasus ini. Mengenai prosedur anggota kepolisian hingga terjadi baku tembak, Sambo menyebut sudah ada ketentuan yang diatur di Perkap. (Baca juga: Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai)
Perkap itu berisi tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Perkapnya yakni Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :