Propam Polri Investigasi Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI

Rabu, 09 Desember 2020 - 15:26 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi kasus tembak mati 6 anggota FPI. Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini tengah melakukan investigasi kasus tembak mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) . Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI yang bertugas mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

Propam ingin mengecek prosedur anggota saat melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak. "Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai Perkap atau tidak," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: Dipelototin Divisi Propam, Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dilakukan Profesional)

Dia menegaskan, investigasi itu merupakan langkah Propam mengawal jalannya penyidikan dalam kasus ini. Mengenai prosedur anggota kepolisian hingga terjadi baku tembak, Sambo menyebut sudah ada ketentuan yang diatur di Perkap. (Baca juga: Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai)

Perkap itu berisi tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Perkapnya yakni Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



"Itu yang kita lakukan pengawasan apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan," ujarnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Ada Skandal Besar dan Minta DPR Jangan Diam)

Lebih jauh mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menegaskan investigasi dilakukan bukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah tersebut hanya sebatas sebagai tugas Propam.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More