Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Proyek SPAM, Ketua BPK Minta Rizal Djalil Sabar

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:43 WIB
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Dia diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka Rizal Djalil. Foto/SINDOnews/Raka DN
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Agung Firman Sampurna mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum (gakkum). Mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," ujar Agung seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).



Agung juga mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan menjadi saksi meringankan untuk tersangka mantan anggota BPK Rizal Djalil . "Jadi saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil, itu gambarannya saya ingin sampaikan, kami sampaikan rasa prihatin yang mendalam," jelasnya.

Dirinya juga meminta Rizal Djalil agar sabar dan tegar usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

( ).

Sedangkan Leonardo yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai resmi ditahan, Rizal Djalil menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum tersebut kepada lembaga antirasuah. Rizal mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan. "Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerja sama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

( ).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More