Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen terkait Suap Bansos Covid-19
Selasa, 08 Desember 2020 - 12:08 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan penggeledahan pada Senin (7/12) hingga Selasa (8/12) dini hari tadi. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda diantaranya dirumah tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial ( Kemensos ), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
"Senin (7/12/2020) dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS dan AW," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dokumen-dokumen terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Nantinya, kata Ali, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik KPK.
(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
"Senin (7/12/2020) dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS dan AW," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dokumen-dokumen terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Nantinya, kata Ali, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik KPK.
(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
tulis komentar anda