DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:42 WIB
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - DPR bersama dengan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020) sore. Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujuinya dalam pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5).

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada DPR periode 2014-2019 itu. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak mengesahkan RUU Minerba sebagai UU. Rapat Paripurna dihadiri 296 anggota dengan rincian 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik.

"Terima kasih kami sampaikan ke Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR). Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dapat disetujui atau disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Paripurna, Gedung Nusantara dan juga secara virtual.



Kemudian, sebagian besar anggota DPR yang hadir itu menyatakan persetujuannya. "Setuju!," seru mereka.

Puan menguraikan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan 1 fraksi menolak RUU Minerba disahkan sebagai UU. Politikus PDIP ini kembali menanyakan apakah ada perubahan atas pandangan mini fraksi tersebut. ( ).

"Delapan fraksi setuju, 1 fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?," tanya Puan.

Dan, sebagian besar anggota DPR yang hadir kembali menyetujui RUU Minerba disahkan sebagai UU.

"Apakah dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan menegaskan.

Kemudian, sebagian besar anggota DPR menyatakan persetujuannya kemudian disambut oleh ketukan palu tanda pengesahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More