Aturan Diperlonggar, KPK: Semua Program Pemulihan Covid-19 Rawan Dikorupsi
Senin, 07 Desember 2020 - 06:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui semua program pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi lantaran aturannya diperlonggar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penangkapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka praktik kotor dalam program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga bancakan bansos sembako. Mereka mengambil Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
(Baca: KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos Covid-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.
Seperti diketahui Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga bancakan bansos sembako. Mereka mengambil Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
(Baca: KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos Covid-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.
Lihat Juga :