45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas Sama Saja Mempertaruhkan Nyawa

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:04 WIB
Pekerja memasang ornamen di tiang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Apalagi, sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pencegahan Covid-19 , hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.

Saat ini, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Hal itu berdampak pada banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya. ( ).

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.



"Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," kata Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat dalam UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu, KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," pintanya.

Sementara, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More