Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:51 WIB
Bareskrim Polri menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri telah menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.
staz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah ditahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
(Baca: Cantik dan Jilbab, Dua Kata yang Bikin Ustaz Maaher Jadi Tersangka)
staz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah ditahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
(Baca: Cantik dan Jilbab, Dua Kata yang Bikin Ustaz Maaher Jadi Tersangka)
Lihat Juga :