Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:51 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri telah menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.
staz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah ditahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
(Baca: Cantik dan Jilbab, Dua Kata yang Bikin Ustaz Maaher Jadi Tersangka)
Ustaz Maaher ditahan seusai menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
staz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah ditahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
(Baca: Cantik dan Jilbab, Dua Kata yang Bikin Ustaz Maaher Jadi Tersangka)
Ustaz Maaher ditahan seusai menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda