Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Salah Satu Alasan Moratorium

Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:08 WIB
Wapres KH Maruf Amin menyatakan masih bergantungnya daerah otonomi baru pada dana transfer daerah menjadi salah satu alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah. Foto/okezone
JAKARTA - Dari tahun 1999 hingga 2014 setidaknya ada 223 daerah hasil pemekaran atau yang disebut sebagai daerah otonomi baru (DOB). Setelah 2014, pemerintah sama sekali tidak memekarkan daerah meskipun telah banyak pengajuan pemekaran daerah .

Namun begitu daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum mandiri. Di mana sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)

Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.



“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” katanya dikutip dari keteran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Lebih lanjut Maruf mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Seperti diketahui, suatu daerah hasil pemekaran akan berstatus daerah persiapan sampai dinilai mampu menjadi daerah otonom.

(Baca: Kolonel Inf Edwin, Eks Ajudan Wapres Jadi Lulusan Terbaik Sesko TNI)

Dia menuturkan jika a nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pemekaran akan dilakukan secara terbatas. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More