Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan

Jum'at, 04 Desember 2020 - 06:50 WIB
Wapres menegaskan moratorium pemekaran daerah dilanjutkan karena keuangan negara masih difokuskan untuk prioritas pembangunan strategis. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Selama lima tahun terakhir pemerintah memang menutup keran pemekaran daerah .

“Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” kata Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dikutip dari siaran pers setwapres, Jumat (4/12/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Salah satu alasan moratorium dilanjutkan karena keuangan negara masih belum memungkinkan untuk membiayai pemekaran daerah. Dia mengatakan kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh daerah hasil pemekaran.



(Baca: Didatangi DPD RI, Wapres Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Lanjut)

Apalagi saat ini pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran diarahkan untuk menangani covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

(Baca: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah)

Hal senada juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian. Tito menyebut bahwa pemekaran daerah memerlukan anggaran yang besar.Mulai dari anggaran untuk infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal hingga belanja barang.

“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB (daerah otonom baru),” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More