Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:47 WIB
Ruang Rapat Paripuran DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai adanya inkonstitusionalitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Beleid itu mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

"Perppu ini menyimpan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu praktik ketatanegaraan di Indonesia. Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI ini terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).



Setidaknya ada lima catatan kritis terkait materi muatan Perppu 1/2020. Pertama, aturan itu berpotensi mengembalikan kekuasaan mutlak (absolute power) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Perppu No. 1/2020 yang telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres.

Ketentuan itu sama saja dengan menghilangkan checks and balances yang menjadi salah satu karakteristik sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara. "Kondisi demikian tentu akan membuat celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR. Padahal, salah satu gagasan besar dari tercetuskannya gerakan reformasi 22 tahun silam, adalah perlawanan terhadap absolutisme eksekutif," terang Mustafa. (Baca juga: Peneliti LP3ES Sebut Perppu 1/2020 Beri Kekebalan Hukum kepada Pejabat Negara ).

Kedua, substansi dari Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap menghilangkan sejumlah pengawasan konstitusional DPR maupun lembaga yudisial untuk menyidangkan perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19. Pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara.

"Bahkan, segala keputusan yang diambil berdasarkan Perppu 1/2020 bukan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!