Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Jum'at, 04 Desember 2020 - 03:59 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Satu dari dua orang yang diperiksa tersebut ialah wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Reza Erivan.
Erwin diperiksa untuk dimintai keterangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) PT Pelabuhan Indonesia II.
"Satu orang saksi lagi saksi yang diperiksa terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Siska Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison," katanya. ( )
Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
"Pemeriksaan saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.( )
Erwin diperiksa untuk dimintai keterangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) PT Pelabuhan Indonesia II.
"Satu orang saksi lagi saksi yang diperiksa terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Siska Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison," katanya. ( )
Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
"Pemeriksaan saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.( )
(abd)
tulis komentar anda