Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan
Jum'at, 04 Desember 2020 - 00:35 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam kasus baru tersebut penyidik hari ini memeriksa tiga orang dari pejabat PT Teknik Agro. Ketiganya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementan tahun 2015," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020). ( )
Ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya Direktur PT Teknik Agro Dedi Setiawan, Manager Proyek PT Rutan Andre Adriano, dan Staf PT Rutan Nambang Sulistio.
Sebagai petinggi maupun staf di perusahaan yang notabene adalah vendor pengadaan alat mesin pertanian tersebut, ketiganya dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan.
"Oleh karena itu keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Di mana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI," katanya. ( )
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam kasus baru tersebut penyidik hari ini memeriksa tiga orang dari pejabat PT Teknik Agro. Ketiganya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementan tahun 2015," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020). ( )
Ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya Direktur PT Teknik Agro Dedi Setiawan, Manager Proyek PT Rutan Andre Adriano, dan Staf PT Rutan Nambang Sulistio.
Sebagai petinggi maupun staf di perusahaan yang notabene adalah vendor pengadaan alat mesin pertanian tersebut, ketiganya dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan.
"Oleh karena itu keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Di mana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda