Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan

Jum'at, 04 Desember 2020 - 00:35 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam kasus baru tersebut penyidik hari ini memeriksa tiga orang dari pejabat PT Teknik Agro. Ketiganya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.



"Jampidsus melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementan tahun 2015," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: 247 Alsintan dan Bibit Jagung Dibagikan ke Petani Bantaeng )

Ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya Direktur PT Teknik Agro Dedi Setiawan, Manager Proyek PT Rutan Andre Adriano, dan Staf PT Rutan Nambang Sulistio.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!