Didatangi DPD RI, Wapres Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Lanjut

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:58 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Maruf Amin menerima Komite I DPD RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. FOTO/TWITTER/@Kiyai_MarufAmin
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima Komite I DPD RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan DPD RI membahas soal moratorium pemekaran daerah melalui sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015.

"Saya menjelaskan bahwa moratorium pemekaran daerah masih berlanjut dan kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir akun Twitter-nya, @Kiyai_MarufAmin, Kamis (3/12/2020).

Menurut Ma'ruf, kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan bahwa hasil evaluasi pemerintah dan laporan BPK RI tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, belum mampu mandiri. ( )



"Masih tergantung pada APBN atau porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Saya juga menegaskan bahwa pertimbangan utama kebijakan moratorium pemekaran daerah didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan," ujar Ma'ruf.

Menurutnya, kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. "Pemerintah masih melakukan analisa secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan," ucapnya.

Selain itu, Ma'ruf menyebut, telah dilakukan optimalisasi kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah pemerintahan daerah serta solusi atas usulan pembentukan otonomi baru. ( )

"Seperti Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau naik sebesar 1,1%. Kemudian Program Pencegahan Stunting serta Program Jaminan Sosial dan perlindungan sosial lainnya," katanya.

Oleh sebab itu, kebijakan pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara."Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More