Didatangi DPD RI, Wapres Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Lanjut
Kamis, 03 Desember 2020 - 23:58 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Maruf Amin menerima Komite I DPD RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. FOTO/TWITTER/@Kiyai_MarufAmin
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima Komite I DPD RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan DPD RI membahas soal moratorium pemekaran daerah melalui sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015.
"Saya menjelaskan bahwa moratorium pemekaran daerah masih berlanjut dan kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir akun Twitter-nya, @Kiyai_MarufAmin, Kamis (3/12/2020).
Menurut Ma'ruf, kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan bahwa hasil evaluasi pemerintah dan laporan BPK RI tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, belum mampu mandiri. (Baca juga: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah )
"Masih tergantung pada APBN atau porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Saya juga menegaskan bahwa pertimbangan utama kebijakan moratorium pemekaran daerah didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan," ujar Ma'ruf.
"Saya menjelaskan bahwa moratorium pemekaran daerah masih berlanjut dan kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir akun Twitter-nya, @Kiyai_MarufAmin, Kamis (3/12/2020).
Menurut Ma'ruf, kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan bahwa hasil evaluasi pemerintah dan laporan BPK RI tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, belum mampu mandiri. (Baca juga: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah )
"Masih tergantung pada APBN atau porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Saya juga menegaskan bahwa pertimbangan utama kebijakan moratorium pemekaran daerah didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan," ujar Ma'ruf.
Lihat Juga :