Ustaz Maheer Ditangkap, DPR Tegaskan Bukan Kriminalisasi
Kamis, 03 Desember 2020 - 20:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa
JAKARTA - Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Soni Ernata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi atas laporan dugaan kasus SARA dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ustaz Maheer juga pernah dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Terkait penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan Ustaz Maheer adalah ujaran kebencian yang masuk kategori pidana, dansudah seharusnya diproses hukum.
“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).(Baca juga: Dianggap Menghina Habib Luthfi, Ustaz Maheer Dilaporkan ke Bareskrim )
Sebelumnya, Ustaz Maheer juga pernah dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Terkait penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan Ustaz Maheer adalah ujaran kebencian yang masuk kategori pidana, dansudah seharusnya diproses hukum.
“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).(Baca juga: Dianggap Menghina Habib Luthfi, Ustaz Maheer Dilaporkan ke Bareskrim )
Lihat Juga :