Ustaz Maheer Ditangkap, DPR Tegaskan Bukan Kriminalisasi
Kamis, 03 Desember 2020 - 20:33 WIB
JAKARTA - Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Soni Ernata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi atas laporan dugaan kasus SARA dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ustaz Maheer juga pernah dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Terkait penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan Ustaz Maheer adalah ujaran kebencian yang masuk kategori pidana, dansudah seharusnya diproses hukum.
“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).( )
Politikus Partai Nasdem ini menilai, jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya jika ulama ini mengalami konsekuensi hukum. Jadi, sudah jelas kedudukannya bahwa dalam kasus ini, Ustadz Maheer bukan ulama yang dikriminalisasi.
“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diam saja, enggak ada kasus apa-apa, enggak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” ujarnya. ( )
Oleh karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta III ini pun menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat. Dan masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh oknum yang menggunakan baju sebagai ulama.
“Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” katanya. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Sebelumnya, Ustaz Maheer juga pernah dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Terkait penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan Ustaz Maheer adalah ujaran kebencian yang masuk kategori pidana, dansudah seharusnya diproses hukum.
“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).( )
Politikus Partai Nasdem ini menilai, jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya jika ulama ini mengalami konsekuensi hukum. Jadi, sudah jelas kedudukannya bahwa dalam kasus ini, Ustadz Maheer bukan ulama yang dikriminalisasi.
“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diam saja, enggak ada kasus apa-apa, enggak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” ujarnya. ( )
Oleh karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta III ini pun menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat. Dan masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh oknum yang menggunakan baju sebagai ulama.
“Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” katanya. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(dam)
tulis komentar anda