DPR Apresiasi Ketegasan Menkumham soal Dugaan Pungli Napi Asimilasi
Kamis, 16 April 2020 - 15:47 WIB
JAKARTA - Ketegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR, Marinus Gea.
Marinus mengatakan, instruksi internal yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait COVID-19. "Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan,” ujar Marinus Gea dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Sekadar informasi, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan Tim Kemenkumham telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut.
“Gerak cepat Menkumham menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut. Hingga saat ini memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkumham, tentu hal ini akan menambah keyakinan masyarakat,” kata Marinus.
Di sisi lain, Marinus menilai respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan bahwa Menkumham Yasonna Laoly tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. "Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal. Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik,” kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyadari kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menyedot perhatian besar dari masyarakat. Di samping terkait dugaan Pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.
Adapun dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana. Tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat hingga 15 April 2020.
“Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama,” ujar Marinus.
Sedangkan terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkumham Yasonna sebelumnya menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas. Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu akan dijatuhkan kepada narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
Jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call. “Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang,” ucap Marinus.
Marinus mengatakan, instruksi internal yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait COVID-19. "Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan,” ujar Marinus Gea dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Sekadar informasi, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan Tim Kemenkumham telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut.
“Gerak cepat Menkumham menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut. Hingga saat ini memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkumham, tentu hal ini akan menambah keyakinan masyarakat,” kata Marinus.
Di sisi lain, Marinus menilai respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan bahwa Menkumham Yasonna Laoly tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. "Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal. Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik,” kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyadari kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menyedot perhatian besar dari masyarakat. Di samping terkait dugaan Pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.
Adapun dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana. Tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat hingga 15 April 2020.
“Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama,” ujar Marinus.
Sedangkan terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkumham Yasonna sebelumnya menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas. Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu akan dijatuhkan kepada narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
Jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call. “Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang,” ucap Marinus.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda