ASN Nekat Bolos 28-30 Desember Bakal Kena Sanksi

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:37 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.



"Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan bahwa di tanggal-tanggal itu ASN akan bekerja seperti biasanya. "Benar, tetap kerja seperti biasa," ungkapnya.

(Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Jadwal Bursa Saham Masih Dibahas ).

Tjahjo memastikan akan ada sanksi jika ASN membolos kerja pada tanggal-tanggal tersebut. Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing. "Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!