Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan LNS Dibubarkan, Salah Satunya Penghematan
Rabu, 02 Desember 2020 - 11:04 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa alasan sebuah lembaga non struktural (LNS) dibubarkan. Seperti diketahui, pemerintah baru saja membubarkan 10 LNS melalui Perpres 112/2020.
Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. "Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Kemudian, alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada. "Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul," ungkapnya.
(Baca juga: LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR ).
Alasan pertama pembubaran adalah keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. "Keberadaannya menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Kemudian, alasan pembubaran yang kedua adalah adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada. "Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul," ungkapnya.
(Baca juga: LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR ).
Lihat Juga :