KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Asuransi Jasindo, Siapa Tersangkanya?
Senin, 30 November 2020 - 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka penyidikan baru dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo (Persero) TA 2008-2012.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan serangkaian kegiatan di tahap penyidikan dalam kasus ini. Ali mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik memanggil atau menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (30/11/2020) hari ini.
"Tiga orang saksi tersebut yaitu Stella Margaretha Tirtamihardja (swasta), Andri Imran Tirtamihardja (swasta), dan Samuel Tirtamihardja (swasta). Ketiganya kami agendakan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasindo tahun 2008 s/d 2012," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/11/2020) siang.
(Baca: 4 Aplikasi Asuransi Jasindo Ini Permudah Pemegang Polis dan Mitra Bisnis)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan juga sebelumnya telah ada beberapa saksi yang diperiksa. Unsur saksi baik dari PT Jasindo, pihak perusahaan swasta, maupun mantan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ali membeberkan, untuk nama tersangka maupun konstruksi kasus secara umum belum bisa disampaikan saat ini.
"Siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka belum bisa kami sampaikan. Nanti kami kami umumkan saat penahanan atau penangkapan, sebagaimana kebijakan pimpinan sekarang. Jadi perkembangan perkara Jasindo ini tentu akan kami sampaikan kepada publik," ucapnya.
Berdasarkan data pemberitaan KORAN SINDO, Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja juga pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan tersangka Budi Tjahjono, direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2012.Sementara dari data yang dilansir KPK sebelumnya, Samuel Tirtamihardja memiliki nama lengkap Samuel Hendra Tirtamihardja dengan jabatan/pekerjaan sebagai guru besar ilmu elektro Universitas Trisakti.
(Baca: Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA)
Penyidikan untuk tersangka Budi Tjahjono saat itu yakni kasus dugaan korupsi rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 yang dilaksanakan pada PT Asuransi Jasindo.
Rabu, 10 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Budi Tjahjono dalam kapasitas dua jabatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi. Budi Tjahjono dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar dan USD462.795 (dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp1 miliar) subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan serangkaian kegiatan di tahap penyidikan dalam kasus ini. Ali mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik memanggil atau menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (30/11/2020) hari ini.
"Tiga orang saksi tersebut yaitu Stella Margaretha Tirtamihardja (swasta), Andri Imran Tirtamihardja (swasta), dan Samuel Tirtamihardja (swasta). Ketiganya kami agendakan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasindo tahun 2008 s/d 2012," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/11/2020) siang.
(Baca: 4 Aplikasi Asuransi Jasindo Ini Permudah Pemegang Polis dan Mitra Bisnis)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan juga sebelumnya telah ada beberapa saksi yang diperiksa. Unsur saksi baik dari PT Jasindo, pihak perusahaan swasta, maupun mantan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ali membeberkan, untuk nama tersangka maupun konstruksi kasus secara umum belum bisa disampaikan saat ini.
"Siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka belum bisa kami sampaikan. Nanti kami kami umumkan saat penahanan atau penangkapan, sebagaimana kebijakan pimpinan sekarang. Jadi perkembangan perkara Jasindo ini tentu akan kami sampaikan kepada publik," ucapnya.
Berdasarkan data pemberitaan KORAN SINDO, Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja juga pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan tersangka Budi Tjahjono, direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2012.Sementara dari data yang dilansir KPK sebelumnya, Samuel Tirtamihardja memiliki nama lengkap Samuel Hendra Tirtamihardja dengan jabatan/pekerjaan sebagai guru besar ilmu elektro Universitas Trisakti.
(Baca: Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA)
Penyidikan untuk tersangka Budi Tjahjono saat itu yakni kasus dugaan korupsi rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 yang dilaksanakan pada PT Asuransi Jasindo.
Rabu, 10 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Budi Tjahjono dalam kapasitas dua jabatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi. Budi Tjahjono dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar dan USD462.795 (dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp1 miliar) subsider pidana penjara selama 1 tahun.
(muh)
tulis komentar anda