Wali Kota Cimahi Bukan Terakhir, Masih Akan Ada Kepala Daerah Terjerat?

Minggu, 29 November 2020 - 10:02 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna memakai baju tahanan meninggalkan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan, Sabtu (28/11/2020). FOTO/SINDOnews/HERU HARYONO
JAKARTA - Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Azhari meyakini Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bukanlah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK . Menurutnya, masih akan ada kepala daerah yang tertangkap karena terjerat kasus korupsi .

Menurut Azhari, penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cimahi menjadi pertanda bahwa dugaan korupsi oleh kepala daerah terus berulang. Penangkapan itu juga mengindikasikan dugaan korupsi kepala daerah pasti tidak pernah berhenti dan masih akan terus berlangsung.

"Saya meyakini bahwa kejadian seperti ini akan tetap berlangsung, akan banyak kepala daerah yang terjerat, sepanjang peraturan pemerintahan kita masih seperti sekarang ini. Kenapa? Karena sistem pemerintahan kita khususnya pemerintahan daerah memberikan peluang untuk mendorong orang melakukan tindakan (dugaan) korupsi. Jadi saya pikir akan susah diberantas," ujar Azhari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta. ( )



Pakar dan peneliti pemerintahan ini menegaskan, berdasarkan kajian dan penelitian sejumlah pihak, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maupun lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa biaya untuk menjadi seorang kepala daerah terlalu besar. Untuk tingkat kabupaten/kota, tutur Azhari, seseorang yang maju sebagai calon kepala daerah berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Belum lagi, kata dia, jika untuk level calon gubernur.

"Permasalahannya, uang yang dikeluarkan itu akan dikembalikan dari mana atau lewat mana? Ketika terpilih dan sudah menjadi kepala daerah (diduga) mau tidak mau mengembalikannya dengan cara perbuatan koruptif dan melanggar aturan," katanya.

Salah satu tindakan melanggar aturan tersebut, ujar Azhari, yakni kepala daerah diduga akan mempersulit perizinan, bermain pada saat pengadaaan barang dan jasa, atau pada proses pelaksanaan tender proyek dan penetapan pemenangnya, termasuk proyek infrastruktur. Di antara caranya, tutur Azhari, seperti yang terungkap dari berbagai hasil penelitian dan kajian yakni mengatur sendiri sendiri standar biaya atau harga barang yang dapat dimasukkan di dalam peraturan kepala daerah. ( itahan KPK, Wali Kota Cimahi: Ini karena Ketidaktahuan Saya )

"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," kata Azhari.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More