Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh

Sabtu, 28 November 2020 - 15:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan kawasan hutan harus dilakukan secara utuh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan persemaian dilakukan secara utuh meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan sumber daya manusia ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)

"Di setiap unit persemaian akan memproduksi bibit hingga di atas 10-15 juta pertahun dengan tanaman yang bernilai ekologis dan ekonomis sesuai arahan Presiden. Pembangunan persemaian dilakukan pada Januari tahun 2021 dan akan ditata manajemen perbenihan yang baik sesuai arahan Presiden," ujar Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).



(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)

Menteri LHK Siti Nurbaya sendiri ikut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi 27 November 2020. Kunjungan kali ini untuk melihat lokasi yang nantinya akan dibangun Pusat Perbenihan skala besar.



Lebih lanjut Siti mengatakan, kebijakan untuk membangun persemaian dilakukan dalam konsep yang utuh, meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan sumber daya manusia ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

Diungkapkan Menteri LHK, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah melakukan langkah korektif dalam hal pemulihan lingkungan. Pusat-pusat persemaian dengan pola Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Persemaian Permanen yang ada selama ini, masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan mengatasi kerusakan lingkungan. Hal tersebut juga mendasari pemerintah membangun persemaian skala besar di beberapa wilayah.

Selanjutnya kata Siti Nurbaya, penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan dana APBN juga ditingkatkan dari 23.000 Ha rata-rata pertahun sampai dengan 2018, menjadi 230.000 Ha pada tahun 2019. Namun, dengan adanya Pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian sehingga terlaksana 168.000 Ha atas dukungan APBN 2020 dan rehabilitasi kewajiban swasta pemegang izin tambang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More