Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh

Sabtu, 28 November 2020 - 15:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan kawasan hutan harus dilakukan secara utuh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan persemaian dilakukan secara utuh meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan sumber daya manusia ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)



"Di setiap unit persemaian akan memproduksi bibit hingga di atas 10-15 juta pertahun dengan tanaman yang bernilai ekologis dan ekonomis sesuai arahan Presiden. Pembangunan persemaian dilakukan pada Januari tahun 2021 dan akan ditata manajemen perbenihan yang baik sesuai arahan Presiden," ujar Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)

Menteri LHK Siti Nurbaya sendiri ikut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi 27 November 2020. Kunjungan kali ini untuk melihat lokasi yang nantinya akan dibangun Pusat Perbenihan skala besar.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!