Perubahan Sistem Gaji ASN, Korpri: Yang Penting Makin Mensejahterakan

Sabtu, 28 November 2020 - 00:21 WIB
Korpri menekankan bahwa sistem penggajian harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sistem penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Dalam hal ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. “Kalau mau dihilangkan pangkat dan golongan enggak masalah, yang penting gajinya lebih tinggi, lebih sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah, punya utang di BRI, BPD, gitu kok. Teman-teman (ASN) realistis,” ujar Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah, saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Dia menekankan bahwa sistem penggajian harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Dia menyebut bahwa gaji saat ini hampir semua dipikul rata. (Baca juga: Begini Skema Perubahan Gaji PNS ke Depan)



“Sekarang itu hampir semuanya itu dipukul rata gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Nah itu harus dihitung setiap pekerjaan, harus memuat risiko-risiko yang berbeda. Itu harus diperhitungkan. Jadi saya mengatakan berprinsip pada sistem yang berkeadilan, proporsional dan yang mensejahterakan,” ungkapnya.

Zudan mengingatkan jangan sampai ada gap yang tinggi antara gaji ASN satu dengan yang lain. Seperti diketahui, gaji antara satu daerah dengan daerah lain, ataupun dengan instansi pusat bisa berbeda jauh. (Baca juga: Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini)



“Sehingga tidak boleh ada gap yang demikian tinggi antara wilayah antar pemda dan antara pemda dengan pusat. Ini harus segera dibangun sistem itu,” paparnya.

Pria yang menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri ini lebih lanjut menekankan setiap kebijakan yang dibuat harus lebih baik. ASN sudah trauma terhadap perubahan kebijakan. Pasalnya sudah ada dua perubahan kebijakan yang membuat ASN trauma.

Pertama, perubahan kebijakan publik dari ASKES ke BPJS. Zudan menyebut pelayanan asuransi kesehatan itu menurun kualitasnya untuk ASN. Kedua, perubahan kebijakan publik dari Bapertarum ke Tapera. (Baca juga: Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full

"Sekarang kan banyak yang belum terbayar. Laporan dari teman-teman dari 2018 hingga sekarang belum ada yang terbayar Bapertarum. Ini kebijakan publik yang tidak memberikan kebijakan yang positif bagi ASN,” ujarnya.

Dia sangat berharap kebijakan penggajian akan lebih baik dan mensejahterakan PNS. Sehingga perlu pengkajian yang matang. “Perlu disimulasikan terus menerus. Toh yang mengerjakan anggota Korpri sendiri. Kita perlu bersikap kritis, jangan sampai ASN tiga kali dirugikan dari sisi kebijakan publik,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More