Alasan Kursi Menteri Kelautan Pengganti Edhy Prabowo Diincar Banyak Partai

Jum'at, 27 November 2020 - 08:45 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membeberkan alasan mengapa kursi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo diincar banyak partai politik (Parpol). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membeberkan alasan mengapa kursi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo diincar banyak partai politik (Parpol). Adapun Edhy Prabowo kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

"Kursi menteri itu kursi empuk dan panas. Pasti akan banyak yang memperebutkan. Partai-partai lain sudah pasti juga sedang mengincar kursi KKP yang ditinggalkan Edhy Prabowo tersebut," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Incaran Partai-partai)

Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah salah satu kementerian basah yang bisa menjadi lumbung rupiah bagi pendanaan partai dan pemilu. "Sudah pasti rebutan (Partai-partai-red). Dan sudah pasti banyak yang incar," pungkasnya. (Baca juga: Soal Pengganti Edhy Prabowo di KKP, Gerindra Serahkan ke Jokowi)

Sekadar diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Pertahanan merupakan dua jatah kursi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Partai Gerindra setelah partai besutan Prabowo Subianto itu bergabung ke pemerintah. Sebelum Edhy Prabowo, kursi menteri kelautan dan perikanan diduduki oleh Susi Pudjiastuti dari kalangan profesional alias non parpol. (Baca juga: Saran untuk Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Jangan Dipegang Gerindra Lagi)





Sedangkan Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More