Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron, Begini Aktivitas Digital Terakhirnya
Kamis, 26 November 2020 - 13:55 WIB
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo masih buron. Kedua tersangka buron itu antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin (AM).
Berdasarkan penelusuran MNC Media di akun Instagram resmi @andreau_pribadi, Kamis (26/11/2020), dia terakhir kali mengunggah fotonya sekitar dua hari lalu. Pada unggahan foto terakhirnya itu, Andreau membubuhkan keterangan, "Tidak ada seorangpun yang sukses secara alami, engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik, dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan di atas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu." (Baca juga: Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK)
Hingga kini, unggahan foto terakhir Andreau tersebut sudah disukai 1.484 pengguna Instagram. Selain itu, Andreau juga kerap mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau juga terlihat beberapa kali mengunggah kebersamaannya dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang juga Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan https://www.instagram.com/p/CH9ZIDasjvm/?igshid=tb76x4426gx2 dan https://www.instagram.com/p/CCU3aaYMmxP/?igshid=phha2ll7b8p7
Seperti diketahui, total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron sedangkan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020. Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi, kemarin malam. (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Fahreza Rizky
Berdasarkan penelusuran MNC Media di akun Instagram resmi @andreau_pribadi, Kamis (26/11/2020), dia terakhir kali mengunggah fotonya sekitar dua hari lalu. Pada unggahan foto terakhirnya itu, Andreau membubuhkan keterangan, "Tidak ada seorangpun yang sukses secara alami, engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik, dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan di atas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu." (Baca juga: Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK)
Hingga kini, unggahan foto terakhir Andreau tersebut sudah disukai 1.484 pengguna Instagram. Selain itu, Andreau juga kerap mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau juga terlihat beberapa kali mengunggah kebersamaannya dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang juga Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan https://www.instagram.com/p/CH9ZIDasjvm/?igshid=tb76x4426gx2 dan https://www.instagram.com/p/CCU3aaYMmxP/?igshid=phha2ll7b8p7
Seperti diketahui, total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron sedangkan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020. Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi, kemarin malam. (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Fahreza Rizky
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda