Komisi X Usulkan Lama Pengabdian Jadi Pertimbangan Seleksi Guru PPPK
Kamis, 26 November 2020 - 08:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan pada 2021. Dalam siaran pers di kanal Youtube, Senin, 23 November 2020 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, ada dua golongan yang dapat mengikuti seleksi tersebut, yaitu guru honorer dan lulusan PPG yang belum mengajar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa sebaiknya harus ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan, yaitu lama pengabdian. "Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun, PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini)
Hetifah menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik, namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. "Banyak dari bapak/ibu guru honorer kita yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri bagi dunia pendidikan, dengan berbagai ketidakjelasan selama ini dan kesejahteraan yang kurang. Saya rasa wajar jika ini diperhitungkan," paparnya. (Baca juga: Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra ini beranggapan, hal itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi. Karena penentu utama tetap hasil tes mereka. "Tetap penentu utama adalah hasil tes. Jadi pertimbangannya ada dua, kompetensi dan pengalaman. Karena kemampuan mengajar itu tidak semata-mata tentang pengetahuan, jam terbang juga berpengaruh," terang Hetifah. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Untuk memenuhi hal tersebut, legislator Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini berharap, perlu adanya transparansi data di tingkat daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi. "Saran saya di Dapodik ada keterangan lama mengajar untuk setiap tenaga pendidik. Data tersebut sebaiknya dibuka ke publik oleh pemda, sehingga para guru bisa ikut mengawasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa sebaiknya harus ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan, yaitu lama pengabdian. "Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun, PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini)
Hetifah menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik, namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. "Banyak dari bapak/ibu guru honorer kita yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri bagi dunia pendidikan, dengan berbagai ketidakjelasan selama ini dan kesejahteraan yang kurang. Saya rasa wajar jika ini diperhitungkan," paparnya. (Baca juga: Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra ini beranggapan, hal itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi. Karena penentu utama tetap hasil tes mereka. "Tetap penentu utama adalah hasil tes. Jadi pertimbangannya ada dua, kompetensi dan pengalaman. Karena kemampuan mengajar itu tidak semata-mata tentang pengetahuan, jam terbang juga berpengaruh," terang Hetifah. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Untuk memenuhi hal tersebut, legislator Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini berharap, perlu adanya transparansi data di tingkat daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi. "Saran saya di Dapodik ada keterangan lama mengajar untuk setiap tenaga pendidik. Data tersebut sebaiknya dibuka ke publik oleh pemda, sehingga para guru bisa ikut mengawasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)
tulis komentar anda