Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada, Jangan Persulit Perekaman E-KTP

Kamis, 26 November 2020 - 07:03 WIB
Mendekati hari pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020, kepemilikan e-KTP masih menjadi persoalan serius.
JAKARTA - Mendekati hari pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 , kepemilikan e-KTP masih menjadi persoalan serius. Sebabnya, sampai saat ini masih ada sekitar 1 juta pemilih yang belum merekam e-KTP dari total 100.359.152 pemilih.

Padahal e-KTP atau surat keterangan (suket) merupakan prasyarat menggunakan hak pilih. Jika tidak ditangani dengan baik, konflik sangat potensial timbul karena masalah ini. (Baca: Jangan Lupakan Doa Ini di Pagi Hari)



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan dinas kependudukan dan catatan kecil (disdukcapil) untuk menggenjot perekaman e-KTP di wilayah masing-masing. Hal ini mengingat masih ada satu juta atau 1% dari total jumlah pemilih pilkada belum merekam data kependudukannya.

Karena itu, secara khusus dia meminta dalam waktu dua pekan menjelang pilkada, pelayanan disdukcapil dimaksimalkan dan mempermudah pelayanan. "Kalau peralatannya ada, segera diterbitkan. Jangan ada pungli. Jangan dipersulit. Yang mudah jangan dipersulit karena ini menyangkut masalah bangsa dan negara," kata Tito kemarin.

Mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa jika tidak ditangani dengan baik masalah tersebut berpotensi menimbulkan konflik pilkada. "Kita tahu ada beberapa daerah dulu dengan pemilu sebelumnya, itu margin kemenangannya kadang-kadang hanya satu digit. Artinya kurang dari 10 suara saja bisa menimbulkan potensi konflik. Ini kalau yang memiliki hak pilih tidak memilih karena tidak ada identitas," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!