Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 00:20 WIB
KPK menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri KKP, Edhy Prabowo.Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ada enam tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan enam orang sebagai penerima yakni, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM."Ada satu tersangka berinisial SGT yang merupakan pemberi suap," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.

Menurut Nawawi, atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka)

Adapun pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More