Kemenag Tegaskan Haji 2021 Dibatasi Usia 50 Tahun Tidak Benar
Senin, 23 November 2020 - 14:04 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal pembatasan usia bagi jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) angkat bicara soal pembatasan usia bagi jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2021. Dimana belakangan beredar kabar usia di atas 50 tahun tidak bisa mengikuti ibadah haji ke Arab Saudi.
Hal itu disinggung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR yang membahas tentang Laporan keuangan Haji Tahun 1441 Hijriah dan Pembicaraan Persiapan Penyambutan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah. (Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Menag: Pemerintah Indonesia Belum Mendapatkan Kuota)
"Barangkali penting karena di masyarakat beredar ada untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Oman dalam rapat tersebut, Senin (23/11/2020).
Oman menceritakan tanggal 9 November kemarin pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan umrah. Di sana, pihaknya bertemu otoritas Saudi Arabia.
Hal itu disinggung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR yang membahas tentang Laporan keuangan Haji Tahun 1441 Hijriah dan Pembicaraan Persiapan Penyambutan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah. (Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Menag: Pemerintah Indonesia Belum Mendapatkan Kuota)
"Barangkali penting karena di masyarakat beredar ada untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Oman dalam rapat tersebut, Senin (23/11/2020).
Oman menceritakan tanggal 9 November kemarin pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan umrah. Di sana, pihaknya bertemu otoritas Saudi Arabia.
Lihat Juga :