Soal TNI Copoti Baliho Habib Rizieq, KSP Bantah Atas Perintah Langsung Jokowi

Minggu, 22 November 2020 - 18:00 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian membantah anggapan Presiden Jokowi memerintahkan langsung TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Donny Gahral Adian membantah anggapan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan langsung TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab .

Donny menuturkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, TNI memang bertugas membantu pemerintahan di daerah. Karenanya, TNI punya dasar hukum untuk menertibkan baliho tersebut. (Baca juga: KSP Klaim Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI)

"Tidak benar. Begini lho, UU mengatakan salah satu peran TNI adalah membantu Pemda. Jadi bisa bertindak berdasarkan UU itu. Masak untuk soal baliho instruksi presiden? Terlalu berlebihan, ini kan cuma soal baliho bukan yang genting yang besar," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).



Dia menegaskan pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan memang harus diturunkan. TNI dalam rangka perbantuan bisa dikerahkan untuk itu tanpa harus ada instruksi spesifik keputusan politik negara.

"Tidak mengikuti aturan ya diturunkan. Itu tidak perlu perintah presiden menurunkan baliho, ya bertindak langsung ada UU yang memayungi TNI," jelas Donny.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. "Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.

Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UUndang-Undang 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga: Pencopotan Spanduk Habib Rizieq, FKUB Solo: Semua Harus Bekerja Sesuai Porsinya)

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More