Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar
Sabtu, 21 November 2020 - 11:28 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan telah mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Hari Setiyono mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan RI telah mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Lihat Juga :