Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar
Sabtu, 21 November 2020 - 11:28 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Hari Setiyono mengungkapkan, tim gabungan Kejaksaan RI telah mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Pada saat program Tim Tabur Kejagung diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang, hingga kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.
"Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Terpidana Oenardi alias Ayong, pada Kamis 19 November 2020 sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Nomor 75 Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut," ucap Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini kata Hari, merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
"Dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
"Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Pada saat program Tim Tabur Kejagung diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang, hingga kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.
"Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Terpidana Oenardi alias Ayong, pada Kamis 19 November 2020 sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Nomor 75 Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut," ucap Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini kata Hari, merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
"Dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(maf)
tulis komentar anda