Tak Masuk Daftar di Kemendagri, FPI Klaim Kantongi Rekomendasi Kemenag

Sabtu, 21 November 2020 - 06:38 WIB


Yanuar menerangkan, FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meskipun tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. "FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia. (Baca juga: Slamet Maarif: TNI Jangan Mau Diadu dengan Ulama dan Umat Islam)



Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.

Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!