Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Kamis, 16 April 2020 - 12:15 WIB
Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan Perppu penundaan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada Serentak ke Desember 2020. Seharusnya, Pilkada serentak 2020 digelar 23 September ini, namun wabah virus Corona yang terjadi merata di Indonesia membuat hajatan demokrasi lima tahunan itu harus ditunda.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan sejumlah argumen tentang kemendesakan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada.



Pertama, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Sebagai bencana nasional yang telah menyerang seluruh provinsi Indonesia, tentu seluruh perhatian perangkat negara, mesti fokus untuk melakukan penanganan COVID-19, guna menyelematkan setiap jiwa warga negara Indonesia," tutur Titi kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!