KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta
Kamis, 19 November 2020 - 20:00 WIB
KPK akhirnya menerima salinan dokumen Djoko Tjandra Gate setelah dua kali meminta Polri dan Kejagung untuk menyerahkannya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menerima salinan dokumen perkara terkait skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Mabes Polri dan Kejagung setelah dua kali diminta. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/11/2020).
Setelah salinan dokumen dari Kejagung dan Polri itu diterima, KPK akan langsung menelaah dan menelitinya. Hal itu, guna dilakukan proses pengumpulan data serta penyesuaian terhadap bukti skandal Djoko Tjandra yang dikantongi KPK. "Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.
Setelah salinan dokumen dari Kejagung dan Polri itu diterima, KPK akan langsung menelaah dan menelitinya. Hal itu, guna dilakukan proses pengumpulan data serta penyesuaian terhadap bukti skandal Djoko Tjandra yang dikantongi KPK. "Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.
Lihat Juga :