Pakai Data Lama, LSM Lingkungan Bisa Dipidana
Selasa, 17 November 2020 - 10:33 WIB
JAKARTA - Mabes Polri harus tanggap merespons isu-isu lingkungan yang mengandung kebohongan publik seperti yang dilakukan Greenpeace baru-baru ini. Di sisi lain, pemerintah dan pihak-pihak yang dirugikan sebaiknya tidak hanya membantah isu tersebut, tapi juga harus berani menggugat secara perdata dan pidana.
Belum lama ini Greenpeace memublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group, diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace lantaran video tersebut diambil tujuh tahun lalu. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)
“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengharapkan kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan Pemerintah Indonesia.
Menurut Yanto, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto, dan video yang menyesatkan di media sosial harus dilaporkan melalui jalur hukum. (Baca juga: Tips Mudah Mengelola Hipertensi)
“Seharusnya UU ITE tidak diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan, tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto, di Jakarta, kemarin.
Dia menilai kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti, maupun pihak mana pun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tandas Yanto. (Lihat videonya: Arab Saudi Tutup Kembali Izin Umrah untuk Jamaah Indonesia)
Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace, tetapi perlu juga melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik tidak sembarangan bicara tentang Indonesia. “Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum, sama dengan ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum,” katanya. (Sudarsono)
Belum lama ini Greenpeace memublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group, diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace lantaran video tersebut diambil tujuh tahun lalu. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)
“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengharapkan kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan Pemerintah Indonesia.
Menurut Yanto, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto, dan video yang menyesatkan di media sosial harus dilaporkan melalui jalur hukum. (Baca juga: Tips Mudah Mengelola Hipertensi)
“Seharusnya UU ITE tidak diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan, tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto, di Jakarta, kemarin.
Dia menilai kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti, maupun pihak mana pun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tandas Yanto. (Lihat videonya: Arab Saudi Tutup Kembali Izin Umrah untuk Jamaah Indonesia)
Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace, tetapi perlu juga melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik tidak sembarangan bicara tentang Indonesia. “Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum, sama dengan ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum,” katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda