Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Persidangan Dilanjutkan
Senin, 16 November 2020 - 13:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap, Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyatakan majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum. (Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Lihat Juga :