MA Putuskan Maman Sudirman Bukan Ketua DPC PPP Lebak yang Sah
Senin, 16 November 2020 - 01:35 WIB
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Mahkamah Partai DPP PPP tersebut. Dua, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018 tanggal 19 September 2018," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Sunarto saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) sore.
Sunarto melanjutkan, majelis hakim agung PK juga mengadili kembali dua hal di tahap PK. Satu, menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman di tahap PN Serang tidak dapat diterima. Dua, menghukum para termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan hingga pemeriksaan PK.
"Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000," ujarnya.
Secara spesifik, Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017 terkait dengan perkara perselisihan "Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021 antara Neng Siti Julaiha dkk (sebagai pemohon) melawan DPW PPP Provinsi Banten (sebagai termohon)".
Mahkamah Partai DPP PPP memutuskan, di antaranya, satu, Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor: 013/SK/DPW-PPP/027/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 cacat dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dua, menyatakan sah Keputusan Rapat Formatur Muscab VIII PPP Kabupaten Lebak pada 16 Agustus 2017.
Tiga, menyatakan sah SK Formatur Nomor: 003/Formatur/VIII/2017 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar DPC PPP Kabupaten Lebak. Empat, memerintahkan kepada para termohon dalam tempo 10 hari sejak putusan Mahkamah Partai ditetapkan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPW PPP yang isinya mengesahkan Susunan Personalia DPC PPP Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021 sesuai dengan lampiran SK Formatur Nomor: 03/Formatur/VIII.
Untuk diketahui, Musyawarah Cabang (Muscab) VIII PPP Kabupaten Lebak berlangsung pada 23 Oktober 2016. Hasil Muscab tersebut yakni Neng Siti Julaiha terpilih sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021. Lebih lima bulan setelah itu, DPW PPP Provinsi Banten malah menerbitkan SK yang berisi susunan pengurus DPC PPP Kabupaten Lebak dengan Maman Sudirman sebagai Ketua DPC. Neng Siti Julaiha kini juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Sunarto melanjutkan, majelis hakim agung PK juga mengadili kembali dua hal di tahap PK. Satu, menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini Maman Sudirman di tahap PN Serang tidak dapat diterima. Dua, menghukum para termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan hingga pemeriksaan PK.
"Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000," ujarnya.
Secara spesifik, Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017 terkait dengan perkara perselisihan "Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021 antara Neng Siti Julaiha dkk (sebagai pemohon) melawan DPW PPP Provinsi Banten (sebagai termohon)".
Mahkamah Partai DPP PPP memutuskan, di antaranya, satu, Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor: 013/SK/DPW-PPP/027/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 cacat dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dua, menyatakan sah Keputusan Rapat Formatur Muscab VIII PPP Kabupaten Lebak pada 16 Agustus 2017.
Tiga, menyatakan sah SK Formatur Nomor: 003/Formatur/VIII/2017 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar DPC PPP Kabupaten Lebak. Empat, memerintahkan kepada para termohon dalam tempo 10 hari sejak putusan Mahkamah Partai ditetapkan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPW PPP yang isinya mengesahkan Susunan Personalia DPC PPP Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021 sesuai dengan lampiran SK Formatur Nomor: 03/Formatur/VIII.
Untuk diketahui, Musyawarah Cabang (Muscab) VIII PPP Kabupaten Lebak berlangsung pada 23 Oktober 2016. Hasil Muscab tersebut yakni Neng Siti Julaiha terpilih sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2021. Lebih lima bulan setelah itu, DPW PPP Provinsi Banten malah menerbitkan SK yang berisi susunan pengurus DPC PPP Kabupaten Lebak dengan Maman Sudirman sebagai Ketua DPC. Neng Siti Julaiha kini juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.
(abd)
tulis komentar anda