Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Tidak Boleh Kurangi Hak Pekerja
Minggu, 10 Mei 2020 - 15:32 WIB
Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Foto/Ilustrasi/iNews
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Namun, pembayaran THR tengah menjadi persoalan baru karena banyak perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, pemberian THR merupakan hal wajib. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis lalu.
"Dalam pertemuan itu, Menaker mengatakan, pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," ungkap Saleh kepada SINDOnews, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, maka perlu dilakukan pembicaraan dan dialog. "Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar dia.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, pemberian THR merupakan hal wajib. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis lalu.
"Dalam pertemuan itu, Menaker mengatakan, pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," ungkap Saleh kepada SINDOnews, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, maka perlu dilakukan pembicaraan dan dialog. "Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar dia.
Lihat Juga :