Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020

Kamis, 12 November 2020 - 19:02 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera melihat sejumlah hambatan jika menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 ini. Soal kesiapan SDM yang tidak semua orang bisa menggunakan teknologi ini apalagi di daerah pelosok. Waktu sosialisasi pun sempit karena kurang dari 1 bulan lagi sudah dilakukan pemungutan suara. Infrastruktur teknologi berupa internet pun baru sekitar 64% desa yang tercover.

“Ini ada kaitan ide teman-teman KPU, setiap saksi parpol tidak menerima bukti fisik, dalam bentuk foto, elektronik, ini ada assigment-nya (tanda tangan), kalau ikut aturan prosedur mendaftarkan tanda tangan elektronik harus ke BSN, Kominfo, waktunya luar biasa, prosesnya panjang sekali,” kata Mardani di kesempatan sama.

Kemudian, lanjut Mardani, bagaimana dengan keabsahan karena tidak mendapatkan bukti fisik, ini akan merepotkan jika terjadi sengketa dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan hasil pilkada biasanya buka kotak suara, tapi sekarang buka HP atau buka server. Lalu soal audit teknologinya, audit teknologi ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU atau Komisi II DPR saja tapi perlu pakar independen.

“Ini soal public trust. Kita menghadapi dengan adanya penolakan sebagian publik terhadap pilkada ini. Ini haknya publik yang ingin menjaga keselamatan. Public trust berat dengan kondisi pandemi. Secara konten juga bisa dipertanyakan, aplikasi banyak masalah, dan teknologinya menimbulkan pro dan kontra,” papar Mardani.

Karena itu, Legislator asal DKI Jakarta ini mengusulkan agar jangan diterapkan Sirekap sekarang tapi, disiapkan untuk pilkada atau pemilu yang akan datang. Untuk sekarang, sebaimnya Sirekap sifatnya opsional di beberapa tempat saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!