Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
“Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan. Terlebih lagi dengan semangat larangan buta, hanya akan menimbulkan masalah besar seperti yang dihadapi Indonesia pada kebijakan narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (11/11/2020).

(Baca: Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol)

Erasmus dengan aturan pelarangan terhadap seluruh bentuk narkotika membuat lebih dari 40.000 pengguna dikirim ke penjara. “Membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakan. Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat penyalahgunaan narkotika berkurang,” tuturnya.

ICJR menyebut pendekatan prohibitionist terhadap alkohol telah usang. Pendekatan model ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933. Akibatnya, perang antarkelompok marak dan penjara makin penuh.

“Pasar dengan pedagang gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol. Hal ini yang terjadi pada kebijakan narkotika saat ini. Yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap dan tidak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum,” jelas Erasmus.

Alasan kedua penolakan RUU ini adalah pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Erasmus menerangkan seharusnya seluruh tindak pidana dalam RUU ini diharmonisasi pada pembahasan RKUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!