Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
Pendekatan prohibitionist dalam pelarangan minuman beralkohol dianggap tidak menyelesaikan tetapi justru memperlebar masalah. Foto/ist
JAKARTA - Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol . Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.



(Baca: Ketika Minuman Beralkohol Menjadi Ikon Sebuah Negara)

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatan prohibitionist (larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional

Bagi para pelanggar, akan disanksi hukuman penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun. Dendanya, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Aturan itu memang memuat pengecualian larangan, tetapi pengaturannya tidak jelas. Aturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!