Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN
Rabu, 11 November 2020 - 12:44 WIB

BKN merilis data pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2020 ini. Sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN ) pada pilkada 2020 ini. Sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
"Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru pada keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
"Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru pada keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).
Lihat Juga :