Anak Muda Bisa Manfaatkan Omnibus Law untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 11 November 2020 - 11:02 WIB
Beleid dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menghadirkan berbagai kemudahan usaha terutama bagi pelaku UMKM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beleid dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menghadirkan berbagai kemudahan usaha terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)



Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan, kemudahan-kemudahan usaha yang dibangun lewat UU Cipta Kerja harus dimanfaatkan oleh para anak muda pencari kerja. Sudah saatnya anak muda Indonesia mulai berfikir menjadi pencipta kerja bukan lagi pencari kerja.

(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)

"Kita itu jangan selalu berfikir kita mau menjadi pekerja. Kita menunggu pekerjaan. Masih begitu banyak lulusan universitas, tolong cari pekerjaan dong saya, sekarang sebetulnya bagaimana kita menjadi pencipta kerja," kata Raden, Rabu (10/11/2020).

Raden menjelaskan, salah satu beleid yang memudahkan bagi pelaku UMKM yang diatur UU Cipta Kerja adalah soal ditiadakannya biaya notaris saat hendak mendirikan PT perseorangannya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!