ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 10 November 2020 - 14:49 WIB
Djoko Tjandra memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Jaksa Pinangki, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait perkara Djoko Tjandra . Menurut ICW, masih banyak pihak yang belum terungkap dalam keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Maka ICW mendesak KPK agar mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan dalam perkara dugaan suap, gratifikasi hingga pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung. ( )

"ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," kata Kurnia.

Ia mengatakan bahwa salah satu fakta yang harus dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (9/11/2020) kemarin.



Rahmat disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Rahmat juga membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' yang akan mengurus agar Joko Tjandra tidak dieksekusi.

Tidak hanya itu, Rahmat juga sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengkondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung. ( )

"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More