Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan DPR Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

Senin, 09 November 2020 - 15:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembuatan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kesempatan untuk menjelaskan manfaat UU tersebut kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembuatan peraturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November lalu, menjadi hal yang digarisbawahi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato pembukaan masa sidang II DPR RI 2020-2021.

Menurut Puan, pembuatan peraturan pelaksana UU Ciptaker ini memerlukan perhatian dari Komisi DPR terkait, karena berkaitan dengan implementasinya. "Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Harap Masukan dan Aspirasi Masyarakat)

Ketua DPP PDI Perjuangan ini berpandangan, pembuatan peraturan turunan UU Ciptaker ini juga menjadi kesempatan bagi DPR, untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai manfaat dari UU yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Sekaligus, membuktikan bahwa UU Ciptaker benar-benar bermanfaat untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia dan membangun kekuatan perekonomian nasional. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," tutur Puan. *kiswondari
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More