Tjahjo Kumolo Pastikan 10 LNS Dibubarkan Tahun Ini

Senin, 09 November 2020 - 13:08 WIB
Tjahjo mengatakan, akan mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat payung hukumnya sudah diteken presiden.

"Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden," ungkapnya.

Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Di antaranya ada keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.

“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.

Pada Juli lalu presiden membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Di mana 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural (LNS). Sementara sisanya yakni 4 lembaga merupakan LNS.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!