Gatot Brajamusti Meninggal, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Minggu, 08 November 2020 - 20:47 WIB
Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba. (Baca juga: Gatot Brajamusti Pernah Dirawat di RS Pengayoman karena Stroke )

Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!