UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan (HIPMI, Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Ciptaker akan segera dilakukan.

Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)



Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!