Soal Kasus Ketenagakerjaan, ILO Apresiasi Sikap Pemerintah Indonesia
Sabtu, 07 November 2020 - 16:20 WIB
JAKARTA - Kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa dinyatakan selesai.
"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," ujar Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat 6 November 2020, dalam keteranganya.
Menurut Anwar Sanusi, ILO mengapresiasi kinerja Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menganggap sejak 2018 telah menjawab dan membantah semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya kasus nomor 3305 itu.( )
Anwar mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI).
Tuduhan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI. ( )
"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," ujar Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat 6 November 2020, dalam keteranganya.
Menurut Anwar Sanusi, ILO mengapresiasi kinerja Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menganggap sejak 2018 telah menjawab dan membantah semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya kasus nomor 3305 itu.( )
Anwar mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI).
Tuduhan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI. ( )
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda